PA Sukabumi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Petugas PTSP, Tekankan Akurasi Data dan Tertib Administrasi

Sukabumi — Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik serta meningkatkan tertib administrasi layanan peradilan, Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan sekaligus penguatan koordinasi antara pimpinan, pejabat terkait, dan petugas PTSP.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Hj. Elis Marliani, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh Panitera Furqon Rifai, S.H., M.H., Sekretaris Hadiansyah, S.Kom., serta Panitera Muda Gugatan Tuti Irianti, S.Sy., M.H. Turut mengikuti kegiatan tersebut empat petugas PTSP yang masing-masing melaksanakan pelayanan pada meja Informasi dan Pengaduan, Kasir, Produk Pengadilan, serta Pendaftaran Perkara.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Sukabumi menekankan agar seluruh petugas PTSP senantiasa memberikan pelayanan secara profesional, ramah, cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. PTSP merupakan salah satu garda terdepan pelayanan pengadilan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan yang diberikan turut membentuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah kehati-hatian dan ketelitian dalam penginputan identitas para pihak. Petugas diminta memastikan kesesuaian data identitas dengan dokumen yang disampaikan oleh pencari keadilan sebelum data dimasukkan ke dalam sistem. Ketelitian sejak tahap awal dinilai sangat penting karena kesalahan penginputan dapat berdampak pada proses administrasi perkara dan dokumen yang diterbitkan pada tahapan selanjutnya.
Selain ketepatan penginputan data, rapat juga memberikan penguatan terhadap implementasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Petugas dan aparatur terkait diharapkan memahami keterkaitan ketepatan data sejak proses pendaftaran dengan kualitas serta konsistensi administrasi perkara hingga penyusunan produk pengadilan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi data e-Keuangan perkara secara harian. Petugas terkait diminta memastikan setiap transaksi dan administrasi keuangan perkara telah dicatat, diperbarui, dan disinkronkan secara tertib serta tepat waktu. Konsistensi dalam melakukan sinkronisasi e-Keuangan menjadi penting karena selain mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara, aspek tersebut juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penilaian kinerja satuan kerja oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).
Melalui monitoring dan evaluasi ini, masing-masing petugas PTSP juga diharapkan semakin memahami bahwa pelayanan pada meja Informasi dan Pengaduan, Kasir, Produk Pengadilan, dan Pendaftaran merupakan satu rangkaian pelayanan yang saling berkaitan. Koordinasi yang baik antarpetugas diperlukan agar informasi, administrasi perkara, transaksi keuangan, dan penyerahan produk pengadilan dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sukabumi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan. Dengan meningkatkan ketelitian penginputan data, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, kedisiplinan sinkronisasi e-Keuangan, serta kualitas pelayanan PTSP, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin efektif, akuntabel, dan profesional.
Pengadilan Agama Sukabumi terus berkomitmen menghadirkan PTSP sebagai wajah pelayanan peradilan yang cepat, tepat, transparan, profesional, dan berintegritas.

